PENGURUSAN PERIJINAN DAN KONSULTAN TAMBANG :
1.IJIN PRINSIP SMELTER
2.IUPK PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN
2.IUPK PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN
2.IUPK PENGANGKUTAN DAN PENJUALAN
3.SURAT PERSETUJUAN EXPORT (SPE)
4.EXPORT TERDAFTAR (ET) MINIMUM PENGOLAHAN /PEMURNIAN5.SERTIFIKAT CNC
6.RKAB TAMBANG
7.IJIN JETTY/PELABUHAN KHUSUS
8.IJIN USAHA JASA PERTAMBANGAN
9.AMDAL
10.STUDI KELAYAKAN
UNTUK LEBIH KOMPLITNYA SILAHKAN HUBUNGI KAMI
E-MAIL= sinarbumimegatama@ymail.com